Kamis, 27 Desember 2012

kritik kebijakan migas


Kritik Terhadap Kebijakan Migas di Indonesia
dan Solusi Islam Terhadap Pengelolaan BBM
Oleh: Abdullah

Liberalisasi Pengelolaan Migas Di Indonesia
Sumber migas di Indonesia tidak membuat rakyat mandi minyak. Justru migas yang seharusnya menjadi sumber energi rakyat malah dijadikan komoditi dagangan. UU yang ada pun tidak malah mengamankan energi rakyat ini. Akibatnya, kebijakan yang dibuat sering menipu. Maka benar juga rakyat seperti ayam mati di lumbung padi.
Sebagaimana mana sudah sangat difahami, bahwa kebijakan di bidang Energi khususnya BBM, bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Dengan beroperasinya  perusahaan asing jelas ini berkaitan erat dengan pengejawantahan kebijakan liberalisasi ekonomi.
Liberalisasi di Indonesia terjadi semenjak orde baru. Hal ini ditandai kedatangan investor asing yang mengeksplorasi Sumber Daya Alam (SDA). Liberalisasi juga dilakukan dalam pertambangan dan pengilangan minyak. Untuk mengamankan investasi di Indonesia, investor asing mengajukan beberapa persyaratan. Misalnya terkait dengan kebijakan yang dilegalisasikan dalam Undang-undang (UU).
Terhadap  kebijakan peniadaan subsidi BBM, ini pun berkaitan dengan kebijakan uang ketat yang merupakan bagian dari pelaksanaan agenda Konsensus Washington sebagaimana diperintahkan oleh IMF. DimanaKonsensus Washington ini membuat kebijakan peniadaan subsidi BBM, dengan tujuan untuk memperbesar peranan mekanisme pasar dalam penyelenggaraan perekonomian Indonesia.
Beberapa Peraturan yang mendasari kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan Minyak dan Gas adalah :
1.      UU Pertambangan Minyak dan Gas No. 44 Prp/ 1960 dan UU Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara No. 8/1971,  menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan multinasional  hanya diperkenankan berperan sebagai kontraktor dalam proses eksplorasi minyak dan gas di Indonesia.
2.      Kebijakan unbundling PT Pertamina, dalam Undang Undang (UU) Minyak dan Gas No. 22/2001, yang salah satunya membuka keran bagi investor dengan memberikan insentif bagi para investor pertambangan untuk menanamkan modal mereka di Indonesia. Dalam Pasal 2 UU terkait disebutkan,  Pengolahan,  Pengangkutan, Penyimpanan,   dan   Niaga   secara   akuntabel   yang   diselenggarakan   melalui   mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. “Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh: badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; koperasi; usaha kecil; badan usaha swasta (Pasal 9).”
(Secara jelas dari hulu sampai ke hilir, Asing melalui lembaga swasta sudah menguasai hulu sampai ke hilir pengelolaan BBM ini).
3.      PP No. 31/2003 tentang Pengalihan Bentuk Pertamina Menjadi Persero, menyatakan bahwa Tujuan utama persero adalah mendapatkan keuntungan (Pasal 2) dan keputusan tertinggi ada pada RUPS.  (Tahun 2011 anak Perusahaan Pertamina PT Pertamina Hulu Energy direncanakan akan melakukan Initial Public Offering [IPO] di bursa saham)
4.      Perpres No. 5 tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional Pasal 3c: “Penetapan   kebijakan   harga   energi   ke   arah   harga keekonomian,     dengan     tetap     mempertimbangkan bantuan bagi rumah tangga miskin dalam jangka waktu tertentu.”
5.      Ditambah dengan Blue Print Pengembangan Energi Nasional 2006-2025 Kementerian ESDM: Program utama (1) Rasionalisasi harga BBM (dengan alternatif) melakukan penyesuaian harga BBM dengan harga internasional
6.      Road Map Pengurangan Subsidi BBM Kementerian ESDM: Konversi minyak ke gas dan pembatasan subsidi BBM
Kebijakan Menaikkan Harga BBM
Sejak tahun 2003 Indonesia mulai mengalami defisit minyak, yaitu tingkat konsumsi terhadap BBM melampaui tingkat produksi.Tahun berikutnya 2004, defisit BBM ini tidak dapat ditutupi lagi dari cadangan nasional, sehingga untuk pertama kalinya pula Indonesia harus menutup kekurangan 176 kbpd dengan mengimpor minyak dari luar negri.
Pada tahun 2010, tercatat produksi minyak Indonesia hanya 986 kbpd, dilain sisi tingkat konsumsi melonjak hingga menembus angka 1,304 kbpd atau defisit 318 kbpd.
Untuk memenuhi kekurangan tersebut, pemerintah melalui lembaga-lembaga terkaitnya makin asyik meningkatkan produksi minyak dengan mendatangkan minyak impor.
Karena pemerintah memiliki pandangan  bahwa harga BBM dalam negeri yang lebih murah daripada harga BBM di pasar internasional, karena memperoleh subsidi dari Negara. Oleh karena menaikkan harga BBM adalah upaya untuk mengurangi beban anggaran Negara.  Pemerintah memandang subsidi BBM akan memicu terjadinya penyelundupan BBM, maraknya pengoplosan BBM, dan merupakan penghambat bagi penggunaan bahan bakar alternatif.
Sehingga dengan yakinnya prediksi pemerintah bahwa inflasi akibat kenaiakan harga BBM ini akan kecil dan yang terkena dampak hanya kaum miskin. Terbukti dengan antisipasi yang dicanangkan, seperti yang disampaikan oleh Menteri ESDM Jero Wacik ketika Rapat dengan DPR Komisi VII di Gedung DPR, Selasa (28/2/2012).
Dengan cara berfikir tersebut, maka pemerintah akan mengantisipasi dampak kenaikan BBM ini melalui kebijakan  “Kompensasi kenaikan BBM yang diberikan khususnya untuk masyarakat terdampak (masyarakat miskin),” antara lain :
a.       Kompensasi untuk perlindungan kepada masyarakat tidak mampu
b.      Kompensasi transportasi
c.       Kompensasi pangan
d.      Kompensasi bantuan pendidikan

Pandangan Islam dalam Pengelolaan Energi
1.      Syariat melarang Individu Menguasai Barang Tambang Yang Depositnya Melimpah, seperti tambang garam, migas, nikel, dan barang-barang tambang lain yang depositnya melimpah.
“Sesungguhnya, Abyad bin Hammal mendatangi Rasulullah saw, dan meminta beliau saw agar memberikan tambang garam kepadanya. Ibnu al-Mutawakkil berkata,”Yakni tambang garam yang ada di daerah Ma’rib.” Nabi saw pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika, Abyad bin Hamal ra telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukan Anda, apa yang telah Anda berikat kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd)”. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal)“. [HR. Imam Abu Dawud]

2.      Kaum Muslim memiliki hak, andil, dan bagian yang sama terhadap tambang minyak dan gas bumi.
o    Menguasakan atau memberi hak istimewa kepada individu atau perusahaan swasta untuk mengolah dan mendistribusikan harta milik umum, sama artinya telah merampas hak, andil, dan kesetaraan pihak lain.
o    Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud menuturkan sebuah hadits bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
“Manusia itu berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api”. [HR Ahmad, Abu Dawud, An Nasaaiy, dll)
3.      Para ulama juga sepakat mengenai larangan menjual kelebihan air (fadllu al-maa`).
o    Hadits-hadits yang menuturkan tentang larangan menjual kelebihan air, menunjukkan bahwa seorang Muslim dilarang mencegah orang lain untuk mengakses barang-barang yang sudah menjadi hajat hidup orang banyak, yang mana pencegahan itu bisa menimbulkan madlarrah bagi kehidupan masyarakat.
o    Dari sinilah dapat dipahami bahwa mengalihkan harta kepemilikan umum kepada individu atau perusahaan swasta yang menyebabkan masyarakat tidak mampu mengakses harta kepemilikan tersebut adalah tindakan haram
o    Sesungguhnya Nabi saw melarang menjual kelebihan air." [HR Lima kecuali Ibn Majah dan disahihkan al-Tirmidziy].
o    Di dalam riwayat lain, dituturkan dari Jabir ra, bahwasanya ia berkata:”Rasulullah saw melarang menjual kelebihan air”.[HR. Imam Muslim dan lain-lain]
o    “Dua hadits di atas menunjukkan haramnya menjual kelebihan air. Yakni, kelebihan air dari kecukupan pemiliknya. Dzahir hadits tersebut menunjukkan tidak ada perbedaan antara air yang terdapat di tanah yang mubah, atau tanah yang telah dimiliki; dan sama saja apakah air itu untuk minum, atau untuk yang lainnya, dan sama saja apakah air itu untuk (memenuhi) kebutuhan hewan gembalaan atau untuk pertanian, dan sama saja apakah ada di dataran, atau tempat lain”. [Imam Asy Syaukani, Nail al-Authar, juz 8/183]
4.      Adanya hadits yang berbicara tentang kepemilikan umum atas harta benda yang secara tabiat pembentukannya menghalangi dimiliki secara pribadi.
o    Dari ‘Aisyah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda:”Kota Mina menjadi tempat mukim siapa saja yang lebih dahulu sampai di sana”. [HR Imam Tirmidziy, Ibn Majah, dan al-Hakim dari ‘Aisyah ra].
o    Hadits tersebut menyatakan bahwa Mina dapat ditinggali siapa pun yang terlebih dahulu datang.
o    Hadits tersebut menunjukkan bahwa seluruh kaum Muslim memiliki hak yang sama atas Mina. Pasalnya, jika Mina menjadi milik individu, niscaya orang yang datang terlebih dahulu tidak berhak mendiami Mina.
5.      Islam melarang kebijakan yang memberi jalan bagi penguasaan orang-orang kafir terhadap kaum muslim, sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin”.[TQS An Nisaa` (4):141]
Kebijakan Liberalisasi Migas Menjadi Jalan Bagi Orang Kafir Menguasai Kaum Muslim

6.      Islam melarang kebijakan yang mendzalimi rakyat, sebagaimana tertuang dalam beberapa hadits:
“Barangsiapa menyempitkan (urusan orang lain), niscaya Allah akan menyempitkan urusannya kelak di hari kiamat”.[HR. Imam Bukhari]
Do’a Rasulullah: “Yaa Allah, barangsiapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu ia menyempitkan mereka, maka sempitkanlah dirinya; dan barangsiapa memiliki hak untuk mengatur suatu urusan umatku, lalu ia memperlakukan mereka dengan baik, maka perlakukanlah dirinya dengan baik”.[HR. Imam Ahmad dan Imam Muslim]
Penutup
Melihat Potensi energy Indonesia dan sumberdaya lain yang begitu melimpah, sehingga banyak pihak asing yang tergiur untuk berinvestasi di Indonesia, searusnya pemerintah menyadari bahwa potensi tersebut dapat dimanfaatkan unutk kepentingan negeri sendiri.
Melimpahnya piotensi energy negeri ini, seharusnya diimbangi dengan pengelolaan Negara yang baik dan benar, yang ditujukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya.
Dengan kebijakan luar negeri dan dalam negeri yang terkontaminasi Utang, berdampak pada kemandirian kebijakan, dimana seharusnya pemerintah meningkatkan dan mengefisienkan manajemen dan pengelolaan segala sumber pemasukan, bukan dengan jalan privatisasi atau swastanisasi.Sehingga pendapatan dan potensi tersebut yang seharusnya terserap oleh Negara menjadi keuntungan swasta, baik itu swasta asing maupun domestic.
Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi Adalah Kebijakan Diskriminatif dan Mendzalimi Rakyat. Kebijakan Liberalisasi Migas Adalah Kebijakan yang Lahir dari Sekulerisme-Liberalisme bukan Dari Islam.
مَنْ عَمِلَ عَمَلالَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa saja yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak atas perintah kami, maka perbuatan itu tertolak”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Oleh karena itu masyarakat perlu menolak kenaikan harga BBM, sebab alasan pemerintah adalah keliru dan tidak sesuai dengan Ajaran Islam.
Wallahu a’lam bishawab.[ ]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar