Kritik Terhadap
Kebijakan Migas di Indonesia
dan Solusi
Islam Terhadap Pengelolaan BBM
Oleh:
Abdullah
Liberalisasi
Pengelolaan Migas Di Indonesia
Sumber migas di Indonesia tidak membuat rakyat
mandi minyak. Justru migas yang seharusnya menjadi sumber energi rakyat malah
dijadikan komoditi dagangan. UU yang ada pun tidak malah mengamankan energi
rakyat ini. Akibatnya, kebijakan yang dibuat sering menipu. Maka benar juga
rakyat seperti ayam mati di lumbung padi.
Sebagaimana mana sudah sangat difahami, bahwa
kebijakan di bidang Energi khususnya BBM, bukanlah kebijakan yang berdiri
sendiri. Dengan beroperasinya perusahaan asing jelas ini berkaitan erat
dengan pengejawantahan kebijakan liberalisasi ekonomi.
Liberalisasi di Indonesia terjadi semenjak orde
baru. Hal ini ditandai kedatangan investor asing yang mengeksplorasi Sumber
Daya Alam (SDA). Liberalisasi juga dilakukan dalam pertambangan dan pengilangan
minyak. Untuk mengamankan investasi di Indonesia, investor asing mengajukan
beberapa persyaratan. Misalnya terkait dengan kebijakan yang dilegalisasikan
dalam Undang-undang (UU).
Terhadap kebijakan peniadaan subsidi BBM, ini
pun berkaitan dengan kebijakan uang ketat yang merupakan bagian dari
pelaksanaan agenda Konsensus Washington sebagaimana diperintahkan oleh IMF.
DimanaKonsensus Washington ini membuat kebijakan peniadaan subsidi BBM, dengan
tujuan untuk memperbesar peranan mekanisme pasar dalam penyelenggaraan
perekonomian Indonesia.
Beberapa Peraturan yang
mendasari kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan Minyak dan Gas adalah :
1. UU
Pertambangan Minyak dan Gas No. 44 Prp/ 1960 dan UU Perusahaan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi Negara No. 8/1971, menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan
multinasional hanya diperkenankan
berperan sebagai kontraktor dalam proses eksplorasi minyak dan gas di
Indonesia.
2. Kebijakan
unbundling PT Pertamina, dalam Undang Undang (UU) Minyak dan Gas No. 22/2001,
yang salah satunya membuka keran bagi investor dengan memberikan insentif bagi
para investor pertambangan untuk menanamkan modal mereka di Indonesia. Dalam Pasal 2 UU terkait
disebutkan, Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan,
dan Niaga secara akuntabel
yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan
usaha yang wajar, sehat, dan transparan. “Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan
Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat
dilaksanakan oleh: badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah;
koperasi; usaha kecil; badan usaha swasta (Pasal 9).”
(Secara jelas
dari hulu sampai ke hilir, Asing melalui lembaga swasta sudah menguasai hulu
sampai ke hilir pengelolaan BBM ini).
3. PP No.
31/2003 tentang Pengalihan Bentuk Pertamina Menjadi Persero, menyatakan bahwa Tujuan utama
persero adalah mendapatkan keuntungan (Pasal 2) dan keputusan tertinggi ada
pada RUPS. (Tahun 2011 anak Perusahaan Pertamina PT Pertamina Hulu Energy
direncanakan akan melakukan Initial Public Offering [IPO] di bursa saham)
4. Perpres No.
5 tahun 2006
Tentang Kebijakan Energi Nasional Pasal 3c: “Penetapan
kebijakan harga energi ke
arah harga keekonomian,
dengan tetap mempertimbangkan
bantuan bagi rumah tangga miskin dalam jangka waktu tertentu.”
5. Ditambah
dengan Blue Print Pengembangan Energi Nasional 2006-2025 Kementerian ESDM:
Program utama (1) Rasionalisasi harga BBM (dengan alternatif) melakukan
penyesuaian harga BBM dengan harga internasional
6. Road Map
Pengurangan Subsidi BBM Kementerian ESDM: Konversi minyak ke gas dan pembatasan
subsidi BBM
Kebijakan Menaikkan Harga BBM
Sejak tahun 2003 Indonesia mulai mengalami defisit
minyak, yaitu tingkat konsumsi terhadap BBM melampaui tingkat produksi.Tahun
berikutnya 2004, defisit BBM ini tidak dapat ditutupi lagi dari cadangan
nasional, sehingga untuk pertama kalinya pula Indonesia harus menutup
kekurangan 176 kbpd dengan mengimpor minyak dari luar negri.
Pada tahun 2010, tercatat produksi minyak Indonesia
hanya 986 kbpd, dilain sisi tingkat konsumsi melonjak hingga menembus angka
1,304 kbpd atau defisit 318 kbpd.
Untuk memenuhi kekurangan
tersebut, pemerintah
melalui lembaga-lembaga terkaitnya makin asyik meningkatkan produksi minyak
dengan mendatangkan minyak impor.
Karena pemerintah memiliki pandangan bahwa harga
BBM dalam negeri yang lebih murah daripada harga BBM di pasar internasional,
karena memperoleh subsidi dari Negara. Oleh karena menaikkan harga BBM adalah
upaya untuk mengurangi beban anggaran Negara. Pemerintah memandang subsidi BBM akan memicu terjadinya penyelundupan BBM, maraknya pengoplosan
BBM, dan merupakan
penghambat bagi penggunaan bahan bakar alternatif.
Sehingga dengan yakinnya prediksi pemerintah bahwa
inflasi akibat kenaiakan harga BBM ini akan kecil dan yang terkena dampak hanya
kaum miskin. Terbukti dengan antisipasi yang dicanangkan, seperti yang
disampaikan oleh Menteri ESDM Jero Wacik ketika Rapat dengan DPR Komisi VII di
Gedung DPR, Selasa (28/2/2012).
Dengan cara berfikir tersebut, maka pemerintah akan
mengantisipasi dampak kenaikan BBM ini melalui kebijakan “Kompensasi kenaikan BBM yang diberikan
khususnya untuk masyarakat terdampak (masyarakat miskin),” antara lain :
a. Kompensasi
untuk perlindungan kepada masyarakat tidak mampu
b. Kompensasi
transportasi
c. Kompensasi
pangan
d.
Kompensasi bantuan pendidikan
Pandangan Islam dalam Pengelolaan
Energi
1. Syariat
melarang Individu Menguasai Barang Tambang Yang Depositnya Melimpah, seperti
tambang garam, migas, nikel, dan barang-barang tambang lain yang depositnya
melimpah.
“Sesungguhnya, Abyad bin Hammal mendatangi Rasulullah saw, dan meminta
beliau saw agar memberikan tambang garam kepadanya. Ibnu al-Mutawakkil
berkata,”Yakni tambang garam yang ada di daerah Ma’rib.” Nabi saw pun
memberikan tambang itu kepadanya. Ketika, Abyad bin Hamal ra telah pergi, ada
seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukan Anda, apa yang
telah Anda berikat kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya
sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd)”. Ibnu al-Mutawakkil
berkata, “Lalu Rasulullah saw mencabut kembali pemberian tambang garam itu
darinya (Abyad bin Hammal)“. [HR. Imam Abu Dawud]
2. Kaum Muslim
memiliki hak, andil, dan bagian yang sama terhadap tambang minyak dan gas bumi.
o Menguasakan
atau memberi hak istimewa kepada individu atau perusahaan swasta untuk mengolah
dan mendistribusikan harta milik umum, sama artinya telah merampas hak, andil,
dan kesetaraan pihak lain.
o Imam Ahmad
dan Imam Abu Dawud menuturkan sebuah hadits bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
“Manusia itu berserikat
(bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api”. [HR Ahmad, Abu Dawud, An Nasaaiy,
dll)
3. Para ulama
juga sepakat mengenai larangan menjual kelebihan air (fadllu al-maa`).
o
Hadits-hadits yang menuturkan tentang larangan menjual
kelebihan air, menunjukkan bahwa seorang Muslim dilarang mencegah orang lain
untuk mengakses barang-barang yang sudah menjadi hajat hidup orang banyak, yang
mana pencegahan itu bisa menimbulkan madlarrah bagi kehidupan masyarakat.
o
Dari sinilah dapat dipahami bahwa mengalihkan harta
kepemilikan umum kepada individu atau perusahaan swasta yang menyebabkan
masyarakat tidak mampu mengakses harta kepemilikan tersebut adalah tindakan
haram
o
Sesungguhnya Nabi saw melarang menjual kelebihan
air." [HR Lima kecuali Ibn Majah dan disahihkan al-Tirmidziy].
o
Di dalam riwayat lain, dituturkan dari Jabir ra,
bahwasanya ia berkata:”Rasulullah saw melarang menjual kelebihan air”.[HR. Imam
Muslim dan lain-lain]
o
“Dua hadits di atas menunjukkan haramnya menjual
kelebihan air. Yakni, kelebihan air dari kecukupan pemiliknya. Dzahir hadits
tersebut menunjukkan tidak ada perbedaan antara air yang terdapat di tanah yang
mubah, atau tanah yang telah dimiliki; dan sama saja apakah air itu untuk
minum, atau untuk yang lainnya, dan sama saja apakah air itu untuk (memenuhi)
kebutuhan hewan gembalaan atau untuk pertanian, dan sama saja apakah ada di dataran,
atau tempat lain”. [Imam Asy Syaukani, Nail al-Authar, juz 8/183]
4. Adanya
hadits yang berbicara tentang kepemilikan umum atas harta benda yang secara
tabiat pembentukannya menghalangi dimiliki secara pribadi.
o
Dari ‘Aisyah ra bahwasanya Rasulullah saw
bersabda:”Kota Mina menjadi tempat mukim siapa saja yang lebih dahulu sampai di
sana”. [HR Imam Tirmidziy, Ibn Majah, dan al-Hakim dari ‘Aisyah ra].
o
Hadits tersebut menyatakan bahwa Mina dapat ditinggali
siapa pun yang terlebih dahulu datang.
o
Hadits tersebut menunjukkan bahwa seluruh kaum Muslim
memiliki hak yang sama atas Mina. Pasalnya, jika Mina menjadi milik individu,
niscaya orang yang datang terlebih dahulu tidak berhak mendiami Mina.
5. Islam melarang kebijakan yang memberi jalan bagi penguasaan orang-orang
kafir terhadap kaum muslim, sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan sekali-kali Allah tidak akan
pernah menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum
Mukmin”.[TQS An Nisaa` (4):141]
Kebijakan Liberalisasi Migas Menjadi
Jalan Bagi Orang Kafir Menguasai Kaum Muslim
6. Islam melarang kebijakan yang mendzalimi rakyat, sebagaimana tertuang dalam
beberapa hadits:
“Barangsiapa menyempitkan (urusan
orang lain), niscaya Allah akan menyempitkan urusannya kelak di hari kiamat”.[HR. Imam Bukhari]
Do’a Rasulullah: “Yaa Allah,
barangsiapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu ia menyempitkan
mereka, maka sempitkanlah dirinya; dan barangsiapa memiliki hak untuk mengatur
suatu urusan umatku, lalu ia memperlakukan mereka dengan baik, maka perlakukanlah
dirinya dengan baik”.[HR. Imam Ahmad dan Imam Muslim]
Penutup
Melihat Potensi energy Indonesia dan sumberdaya lain
yang begitu melimpah, sehingga banyak pihak asing yang tergiur untuk
berinvestasi di Indonesia, searusnya pemerintah menyadari bahwa
potensi tersebut dapat dimanfaatkan unutk kepentingan negeri sendiri.
Melimpahnya piotensi energy negeri ini, seharusnya diimbangi
dengan pengelolaan Negara yang baik dan benar, yang ditujukan untuk kemakmuran
dan kesejahteraan rakyatnya.
Dengan kebijakan luar negeri dan dalam negeri yang
terkontaminasi Utang, berdampak pada kemandirian kebijakan, dimana seharusnya
pemerintah meningkatkan dan mengefisienkan manajemen dan pengelolaan segala
sumber pemasukan, bukan dengan jalan privatisasi atau swastanisasi.Sehingga
pendapatan dan potensi tersebut yang seharusnya terserap oleh Negara menjadi
keuntungan swasta, baik itu swasta asing maupun domestic.
Kebijakan
Pembatasan BBM Bersubsidi Adalah Kebijakan Diskriminatif dan Mendzalimi Rakyat. Kebijakan
Liberalisasi Migas Adalah Kebijakan yang Lahir dari Sekulerisme-Liberalisme
bukan Dari Islam.
مَنْ عَمِلَ
عَمَلالَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa saja yang mengerjakan suatu perbuatan yang
tidak atas perintah kami, maka perbuatan itu tertolak”.[HR. Imam Bukhari dan
Muslim]
Oleh karena itu masyarakat perlu menolak kenaikan
harga BBM, sebab alasan pemerintah adalah keliru dan tidak sesuai dengan Ajaran
Islam.
Wallahu a’lam bishawab.[ ]